Langganan:
Postingan (Atom)
Memuat data pengumuman kehendak nikah...
Pusat Literatur
Temukan berbagai referensi, regulasi, panduan, dan bahan bacaan informatif lainnya yang berkaitan dengan layanan.
Data Statistik & Layanan
Total Data Ditemukan: 0
Frekuensi Berdasarkan Lokasi
Frekuensi Berdasarkan Bulan
| No | Nama Pria | Nama Wanita | Tanggal | Lokasi |
|---|---|---|---|---|
| Memuat data... | ||||
Menampilkan 0 - 0 dari 0 data
Survei Kepuasan Masyarakat
Bantu kami meningkatkan kualitas layanan publik dengan memberikan penilaian dan ulasan melalui survei kepuasan layanan kami.
Pengaduan Publik
Sampaikan kritik, saran, atau laporan pengaduan Anda terkait kualitas pelayanan agar kami dapat terus berbenah menjadi lebih baik.
Kalender
Live| Min | Sen | Sel | Rab | Kam | Jum | Sab |
|---|
📅 Hari Penting Bulan Ini:
KEMENAG
×
Informasi
×
Kegiatan
×
Photobooth
×
FAQ - Seputar Persyaratan Nikah (PMA No. 30/2024)
Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Urusan Agama (KUA) tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui aplikasi resmi SIMKAH.
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad nikah.
Dokumen meliputi surat pengantar nikah dari kelurahan/desa tempat tinggal catin, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Ya, calon pengantin wajib melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika pelaksanaan akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
Catin yang belum mencapai usia 21 tahun wajib melampirkan izin tertulis dari orang tua atau wali yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah) wajib memiliki dan melampirkan surat dispensasi kawin dari Pengadilan.
Duda atau janda cerai hidup wajib melampirkan Akta Cerai asli, sedangkan bagi cerai mati wajib melampirkan Akta Kematian suami/istri sebelumnya.
Ya, anggota TNI atau POLRI aktif wajib melampirkan surat izin resmi komandan satuan atau kesatuan masing-masing.
Suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib melampirkan penetapan izin poligami yang dikeluarkan secara sah oleh Pengadilan Agama.
Akad nikah pada dasarnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA, akad bisa dilakukan di luar kantor/jam kerja.
Media Sosial & Partner Resmi KUA
Jadwal Sholat
Kab. Banyumas
Memuat data jadwal wilayah Banyumas...
Mengambil data jadwal sholat...
Jam Pelayanan Kantor
Senin - Kamis07.30 - 16.00 WIB
Jumat07.30 - 16.30 WIB
Sabtu - MingguTutup (Libur)