KUA SOMAGEDE Kemenag Kab. Banyumas
×
🕵️‍♂️

Eits, Mau Kemana?

Haloooo mau ngapain bang? Tombol ini belum ada isinya, jangan suka ngintip-ngintip kode orang ya! 🤭

×
💍

Eits, Mau Cek Jadwal?

Fitur pendaftaran & pengecekan jadwal akad lagi dandan alias maintenance. Jangan diintip terus ya bang! 🤭

×
🕌

Sabar Ya Bang!

Agenda kegiatan majelis taklim sedang sinkronisasi data biar gak meleset jadwal ngajinya. Ditunggu ya! ✨

×
📚

Mau Belajar Ya?

Modul Bimbingan Perkawinan (Bimwin) offline & online lagi dirapikan biar ilmunya makin mantap. Sabar ya! ☕

×
💬

Konsultasi Dulu Bro!

Layanan konsultasi online lagi istirahat sebentar. Kalau darurat, langsung lempar roket ke WhatsApp resmi ya! 🚀

Portal Resmi Layanan Publik

Kantor Urusan Agama Somagede

Pusat Pelayanan Nikah, Rujuk, Bimbingan Keluarga Sakinah, Sertifikasi Halal, serta Layanan Zakat & Wakaf Kecamatan Somagede.

Bimbingan Perkawinan
Memuat artikel...
Bimbingan Penyuluhan
Memuat artikel...
Hukum
Memuat artikel...
Informasi
Memuat artikel...
Materi
Memuat artikel...
SKP
Memuat artikel...
Tanya Jawab
Memuat artikel...

FAQ - Seputar Persyaratan Nikah

Panduan lengkap ketentuan pendaftaran dan syarat nikah terbaru berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024

Berdasarkan PMA No. 30 Tahun 2024, dokumen utamanya meliputi surat pengantar nikah dari desa/kelurahan domisili (Catin), fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP calon pengantin dan orang tua, fotokopi Kartu Keluarga (KK), surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan, serta surat persetujuan kedua calon pengantin.

Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad nikah. Jika kurang dari itu, diperlukan surat dispensasi atau surat pernyataan penanggungjawaban bermeterai.

Calon pengantin wajib melampirkan surat rekomendasi nikah (surat pengantar pindah nikah) yang diterbitkan oleh KUA asal/kecamatan tempat tinggal catin.

Ya. Bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun, wajib melampirkan surat dispensasi kawin dari Pengadilan. Sedangkan bagi yang belum berusia 21 tahun, wajib menyertakan izin tertulis dari orang tua atau wali.

Duda atau janda cerai hidup wajib melampirkan Akta Cerai asli atau kutipan buku pendaftaran talak/cerai dari instansi yang berwenang (Pengadilan Agama).

Bagi calon pengantin yang pasangannya telah meninggal dunia, wajib melampirkan Akta Kematian atau surat keterangan kematian dari pejabat yang berwenang.

Ya, calon pengantin yang berstatus sebagai anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) atau Kepolisian Republik Indonesia (POLRI) wajib melampirkan surat izin resmi dari atasan atau kesatuan.

Berdasarkan regulasi ini, suami yang hendak beristri lebih dari seorang (poligami) wajib melampirkan penetapan izin poligami dari Pengadilan Agama.

Ya, melampirkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan (seperti Puskesmas atau klinik resmi) merupakan salah satu komponen persyaratan administrasi wajib yang diatur dalam PMA No. 30 Tahun 2024.

Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara langsung mendatangi Kantor Urusan Agama (KUA) tempat akad nikah akan dilangsungkan, atau didaftarkan secara online melalui aplikasi resmi SIMKAH (Sistem Informasi Manajemen Nikah).

Tokoh Inspirasi

Kenali lebih dekat profil dan temukan berbagai artikel inspiratif pilihan.

Beranda SIMKAH Sholat Berita