Flash News Selamat datang di website kami! Dapatkan informasi dan update berita terbaru setiap harinya di sini.
×

Informasi Website

Versi Website: v2.5.0 (Stable)

Terima kasih telah mengunjungi situs kami. Kami terus berupaya meningkatkan pengalaman pengguna dan menyajikan konten terbaik setiap hari.

KUA Somagede
Hero Banner KUA Somagede

Portal Informasi & Layanan KUA Somagede

Pusat layanan informasi keagamaan, pendaftaran nikah, bimbingan keluarga sakinah, serta transparansi pelayanan publik yang cepat, transparan, dan berintegritas di wilayah Kecamatan Somagede.

Jelajahi Informasi



Bimbingan Perkawinan

Show All

Bimbingan Penyuluhan

Show All

Kalender

Live
Min Sen Sel Rab Kam Jum Sab
📅 Hari Penting Bulan Ini:
× Full Screen Photo 1
× Full Screen Photo 2
× Full Screen Photo 3
× Full Screen Photo 4

FAQ - Seputar Persyaratan Nikah (PMA No. 30/2024)
Pendaftaran kehendak nikah dapat dilakukan secara langsung pada Kantor Urusan Agama (KUA) tempat nikah akan dilaksanakan atau secara online melalui aplikasi resmi SIMKAH.
Pendaftaran kehendak nikah dilakukan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja sebelum tanggal pelaksanaan akad nikah.
Dokumen meliputi surat pengantar nikah dari kelurahan/desa tempat tinggal catin, fotokopi akta kelahiran, fotokopi KTP, dan fotokopi Kartu Keluarga (KK).
Ya, calon pengantin wajib melampirkan surat rekomendasi nikah dari KUA asal jika pelaksanaan akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggalnya.
Catin yang belum mencapai usia 21 tahun wajib melampirkan izin tertulis dari orang tua atau wali yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Catin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah) wajib memiliki dan melampirkan surat dispensasi kawin dari Pengadilan.
Duda atau janda cerai hidup wajib melampirkan Akta Cerai asli, sedangkan bagi cerai mati wajib melampirkan Akta Kematian suami/istri sebelumnya.
Ya, anggota TNI atau POLRI aktif wajib melampirkan surat izin resmi komandan satuan atau kesatuan masing-masing.
Suami yang hendak beristri lebih dari seorang wajib melampirkan penetapan izin poligami yang dikeluarkan secara sah oleh Pengadilan Agama.
Akad nikah pada dasarnya dilaksanakan di KUA pada hari dan jam kerja. Atas permintaan catin dan persetujuan Kepala KUA, akad bisa dilakukan di luar kantor/jam kerja.

Jadwal Sholat
Kab. Banyumas
Memuat data jadwal wilayah Banyumas...
Mengambil data jadwal sholat...

Jam Pelayanan Kantor
Senin - Kamis07.30 - 16.00 WIB
Jumat07.30 - 16.30 WIB
Sabtu - MingguTutup (Libur)